Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, menyosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2020 di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda. (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.

Sosialisasi kepada masyarakat itu di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lamsel.

Hendry Rosyadi di Kalianda, Jumat (5/7/2024) mengatakan, sosialisasi ini bertujuan mengimbau dan memberi pengetahuan perlindungan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat khususnya di Lamsel sangat perlu payung hukum saat proses berinteraksi kehidupan sehari-hari.

“Tujuan membuat perda ini untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami regulasi perlindungan,” katanya.

Hendry menjelaskan kegiatan itu juga bertujuan mengedukasi masyarakat terkait produk hukum hasil DPRD Lamsel.

Ia berhatap masyarakat mampu memahami aturan menyiptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari.

Hendry menekankan, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu penting di tengah-tengah masyarakat di wilayah tersebut.

“Perda ini untuk ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Semua warga berhak mendapatkan keamanan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Comment